Selasa, 16 Agustus 2016

CATATAN PKN




·        Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah yang berada di negara lain tetapi bukan wilayah nyata melainkan berupa kekuasaan di negara lain tersebut.
Contoh : perwakilan diplomatik/kedutaan



·        Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, memiliki wilayah yang jelas, mempunyai pemerintah yang berdaulat dan mendapatkan pengakuan dari negara lain sehingga negara tersebut dapat menjalin hubungan dengan negara lain.



·        Lembaga-lembaga pemerintahan :
1.     Legislatif (pembuat UUD), terdiri dari MPR à DPR dan DPD.
2.     Eksekutif (pelaksana UUD), terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh kabinet-kabinetnya.
3.     Yudikatif (yang mengawasi dan menghakimi pelanggaran UUD), terdiri dari MA, MK, KY. KY dengan dibantu oleh KPK dan kepolisian.




·        Macam-macam kedaulatan :
1.     Kedaulatan dalam = kekuasaan pemerintah terhadap negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
2.     Kedaulatan luar = kekuasaan pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain tanpa mencampuri urusan dalam negeri negara lain tersebut.



·        Macam-macam pengakuan negara :
1.     Pengakuan de facto = pengakuan yang diberikan berdasarkan dengan fakta, bahwa suatu negara memang sudah berdiri dengan tiga unsur; wilayah, negara dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Pengakuan de jure = pengakuan yang diberikan berdasarkan hukum internasional.
Indonesia pertama kali diakui oleh negara Mesir pada tahun 1947.



·        Macam-macam permohonan :
1.     Banding = Pemeriksaan kembali (oleh pengadilan provinsi) perkara yang telah diputuskan pengadilan tingkat kabupaten.
2.     Kasasi = pemeriksaan kembali (oleh mahkamah agung) atas perkara yang telah diputuskan pengadilan tingkat provinsi.
3.     Peninjauan Kembali (PK) = pemeriksaan kembali (oleh MA) atas perkara yang telah diputuskan MA sebelumnya.



·        Tata urutan perundang-undangan :
1.     UUD 1945
2.     UU/Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti UU)
3.     PP (Peraturan Perundang-undangan)
4.     Perpres
5.     Perda
PANCASILA tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau tertulis dalam tata urutan karena pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.



·        Dasar negara = pancasila
Konstitusi negara = UUD 1945



·        Lambang-lambang pancasila :
-         Sila pertama   = bintang
-         Sila kedua                 = rantai
-         Sila ketiga                 = pohon beringin
-         Sila keempat   = banteng
-         Sila kelima                = padi dan kapas



·        Makna/butir-butir pancasila :
-         Sila pertama   = menghormati agama orang lain.
-         Sila kedua                 = menghormati hak asasi orang lain, tolong menolong terhadap sesama, membantu teman.
-         Sila ketiga                 = menghormati lambang negara, menghargai suku lain.
-         Sila keempat   = mengikuti pemilu, ikut berpartisipasi dalam musyawarah, menghargai pendapat orang lain, ikut berpendapat.
-         Sila kelima                = memperlakukan orang lain dengan tidak membeda-bedakan, perlakuan negara terhadap rakyat harus sama, tidak membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin.



·        BPUPKI à dibuat tanggal 29 April 1945 à Dilantik tanggal 28 Mei 1945


·        BPUPKI sidang dua kali :
1.     Tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 à membahas rancangan dasar filsafah negara.
2.     Tanggal 10 – 16 Juli 1945 à membahas rancangan UUD 1945.



·        Usulan rumusan dasar falsafah negara oleh para tokoh :
a.     Muh. Yamin à tanggal 29 Mei 1945
1.     Perikebangsaan
2.     Perikemanusiaan
3.     Periketuhanan
4.     Perikerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat
b.    Prof. Dr. Soepomo à tanggal 31 Mei 1945
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbangan lahir dan batin
4.     Masyarakat
5.     Keadilan rakyat
c.      Ir. Soekarno à tanggal 1 Juni 1945 à Hari Lahirnya Pancasila
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Ketuhanan Yang Maha Esa



·        Yang perlu diketahui :
ð Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isinya :
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2.     (Menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.     Persatuan Indonesia.
4.     (Dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.     (Serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



·        Perbandingan ideologi liberalis dan komunis
BIDANG
LIBERAL
KOMUNIS
Agama
Menganut paham sekuler
Menganut paham atheis (tidak percaya adanya Tuhan)
Politik
Liberal
Komunis




·        Kenapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah???
ð Karena bisa membubarkan NKRI.



·        Bagan




·        Macam pewarganegaraan :
1.     Pewarganegaraan aktif/hak opsi/hak aktif
ð Hak untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2.     Pewarganegaraan pasif/hak menolak/hak repudiasi/hak pasif
ð Apabila seseorang tidak mau diberi/menolak dijadikan warga negara dari suatu negara.



·        Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara, dijamin oleh :
-         Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea I dan ke-IV.
-         Pancasila
-         UUD 1945 ; pasal 26 – 34
-         UU No. 40 tahun 1999 tentang jaminan kepada Warga Negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa dan pers.
-         UU No. 3 tahun 2002
-         UU No. 4 tahun 2004



·        Suprastruktur politik
-         Eksekutif
-         Legislatif
-         Yudikatif



·        Infrastruktur politik
-         Parpol (partai politik)
-         Kelompok gerakan (ormas)
-         Kelompok penekan/kelompok kepentingan
-         Media
-         Tokoh



·        Warga negara Indonesia :
1.     WNI pribumi à orang-orang asli Indonesia
2.     WNI keturunan à Bapaknya Indonesia, ibunya Amerika (contohnya)
3.     WNI naturalisasi à tidak mempunyai keturunan di Indonesia, tetapi lahir di Indonesia.



·        Milik Indonesia yang diambil oleh negara Portugis, Spanyo dan Inggris adalah :
-         GOLD (berupa kekayaan alam, tenaga kerja, dll)
-         AGAMA (Portugis à membawa Nasrani)
-         KEJAYAAN







Sumber : Buku Catatan Pelajarn PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaaa J