A. PENGERTIAN
PERJALANAN BISNIS
Perjalanan bisnis merupakan perjalanan yang dilakukan seorang
karyawan / pegawai suatu instansi / lembaga / perusahaan yang berkaitan dengan
tugas-tugas pekerjaan dinas.
Tugas pekerjaan kedinasan merupakan tugas pekerjaan yang berkaitan
dengan kepentingan lembaga / instansi / perusahaan yang bersangkutan.
v Tugas
sekretaris dalam perjalanan bisnis :
1. Mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan perjalanan bisnis / dinas
pimpinan, terutama yang berhubungan dengan materi dan dokumen yang diperlukan
oleh pimpinan.
2. Untuk mengurus
kepergian pimpinan mulai dari keberangkatan sampai dengan kepulangan.
3. Menyiapkan
tiket, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
4. Mengurus
akomodasi selama dalam perjalanan bisnis/dinas dan setelahnya.
5. Untuk membuat
laporan perjalanan bisnis/dinas pimpinan setelah perjalanan dinas/bisnis
pimpinan dilakukan.
6. Dokumen
perjalanan dinas/bisnis yang harus dipersiapkan oleh sekretaris tergantung pada
jenis transportasi yang digunakan dalam perjalanan bisnis/dinas.
v Perbedaan
perjalanan bisnis dan perjalanan dinas
PERJALANAN BISNIS
|
PERJALANAN DINAS
|
1. Dilaksanakan oleh kantor
swasta/BUMN
2. Berorientasi pada perolehan
keuntungan
|
1. Dilaksanakan oleh kantor
pemerintah.
2. Berorientasi pada pelayanan
masyarakat.
|
v Persamaan
antara perjalanan bisnis dan perjalanan dinas
1. Keduanya
melakukan perjalanan ke luar kantor untuk mewakili kantor.
2. Dilakukan oleh
perorangan / kelompok.
3. Biaya
perjalanannya ditanggung oleh kantor.
4. Setelah selesai
perjalanan membuat laporan.
5. Keduanya
dilakukan dalam rangka mempercepat kelancaran komunikasi dan meningkatkan
hubungan dengan relasi.
B. TATA CARA
PELAKSANAAN PERJALANAN BISNIS
a) In house
traveling department (Divisi Perjalanan), yaitu divisi/bagian di perusahaan
yang khusus menangani perjalanan bisnis pada suatu perusahaan dan bertanggung
jawab mulai dari persiapan dokumen, mengurus tiket dan hotel dimana pimpinan
akan menginap, serta mengurus pembiayaan selama perjalanan bisnis.
b) Travel bureau
(Biro Perjalanan) => untuk mempersiapkan perjalanan bisnis pimpinan karena
lebih praktis dan tidak merepotkan perusahaan.
c) Administrasi
kantor / sekretaris => sekretaris harus mempersiapkan perjalanan bisnis
pimpinan bila pimpinan memintanya.
C. PERSIAPAN
PERJALANAN BISNIS
a) Persiapan
rencana perjalanan bisnis
b) Persiapan
dokumen perjalanan bisnis
c) Persiapan
transportasi dan akomodasi
d) Persiapan daftar
perjalanan bisnis (itinerary)
e) Persiapan
pembiayaan perjalanan bisnis
D. SISTEM
PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS / BISNIS
1. LUMPSUM =>
sistem pembiayaan/pembayaran perjalanan bisnis/dinas secara sekaligus.
Misal : UU No. 7/KMK 02/2003
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (hanya perjalanan dinas).
Kelebihan : anggaran selalu dibuat lebih, lebih luwes.
Kekurangan : boros
Dana yang masuk : dana konsumsi
2. AT COST /
RETRIBUSI => biaya perjalanan dinas/bisnis disesuaikan dengan pengeluaran
yang sebenarnya dibuktikan dengan bukti pengeluaran / traksaksi yang sah.
Kelebihan : hemat
Kekurangan : tidak luwes
Dana yang masuk : dana penginapan dan transportasi
3. KOMBINASI antara
LUMPSUM dan AT COST
UU No. 7 PMK. 05/2008
E. DAFTAR
PERJALANAN (ITINERARY)
Itinerary (daftar perjalanan) adalah kombinasi antara daftar kunjungan
perjalanan dan daftar janji temu.
Itinerary mencakup : hari, tanggal, waktu keberangkatan,
nama bandara udara, pelabuhan, stasiun, nomor pesawat, kedatangan, dan nama
hotel untuk setiap dikunjungi.
Contoh itinerary :
06.30
|
Berangkat
dari Rumah / tempat kerja
|
08.00
|
Sampai
di Bandara Adi Sumarmo
|
09.00
|
Berangkat
ke Surabaya
|
10.00
|
Sampai
di Bandara Juanda
|
11.00
|
Perjalanan
ke tempat tujuan
|
F. CARA MEMBUAT
PASPOR BARU TAHUN 2014
1) Anda harus
mendatangi Kantor Imigrasi setempat yang ada diwilayah Kabupaten / Kota.
2) Kemudian belilah
formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor di kantor
imigrasi tersebut.
3) Isi formulir
sesuai dengan dokumen resmi yang anda miliki. Usahakan tidak ada kesalahan
dalam pengisiannya. Jika ada yang bingung, tanyakan pada petugas.
4) Setelah formulir
terisi lengkap, serahkan ke loket pendaftaran untuk pembuatan paspor baru anda.
5) Jika formulir
sudah lengkap, anda akan mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal untuk
pengambilan sidik jari serta foto untuk paspor anda. Pelaksanaan foto ini bisa
dilakukan di hari yang sama / di hari berikutnya jika antrian masih panjang.
6) Setelah itu,
akan ada tahap wawancara untuk mencocokkan dokumen asli anda dengan keterangan
yang anda tulis pada formulir pembuatan paspor.
7) Selanjutnya,
anda menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran paspor anda.
8) Setelah itu,
anda kemudian menandatangani buku paspor tersebut kemudian anda akan
mendapatkan informasi mengenai kapan paspor tersebut akan selesai.
9) Berdasarkan
informasi waktu tadi, kita datang kembali pada kantor imigrasi tersebut untuk
mengambil paspor kita.
G. BIAYA
PEMBUATAN PASPOR
Sesuai dengan PP RI No. 45 Tahun 2014
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan HAM.
1) PASPOR BIASA
Kisaran harga Rp 50.000,00 – Rp
600.000,00.
Baik 24/48 halaman, untuk
WNI/pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku maupun surat perjalanan
Laksana Paspor dan jasa penggunaan Teknologi sistem penerbitan paspor berbasis
Biometrik.
2) PASPOR BIASA
ELEKTRONIS
Kisaran harga Rp 55.000,00 – Rp
1.200.000,00.
Baik e-pasport 24 / 48 halaman, untuk
WNI perorangan/pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku maupun jasa
penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor Berbasis Biometrik.
H. MACAM-MACAM
PASPOR
1.) Paspor
biasa/paspor hijau/normal passport
ð Bersampul warna
hijau, digunakan untuk masyarakat umum, masa berlakunya 5 tahun.
2.) Paspor
dinas/paspor biru
ð Bersampul warna
biru, digunakan untuk pegawai/pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas
perjalanan dinas ke luar negeri, masa berlakunya 1 tahun/lebih.
3.) Paspor
diplomatik/paspor hitam
ð Sampulnya
berwarna hitam, digunakan untuk pejabat diplomatik seperti duta besar.
4.) Paspor
haji/paspor orang asing
ð Sampulnya
berwarna coklat, untuk jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji di tanah suci
Mekah.
5.) Paspor khusus
ð Khusus untuk
pejabat United Nations (PBB)
Ada 2 macam :
a. Sampul merah = untuk pejabat tinggi di PBB
b. Sampul biru muda = untuk staff di PBB
6.) Dokumen yang
setara dengan paspor
a. Sea man book = untuk para pelaut
selama melaut
b. Certificate of identity = untuk
para pengungsi
7.) Paspor kelompok
ð Misalnya untuk
kelompok perjalanan anak liburan sekolah.
I. DOKUMEN YANG
DIPERLUKAN UNTUK MEMBUAT PASPOR
o
KTP
o
Kartu Keluarga
o
Ijazah Terakhir
o
SK Pengangkatan Pegawai
o
SKCK
o
Akta Kelahiran
o
Akta tugas dari instansi terkait
Sumber : Buku catatan pelajaran MPB (Memproses Perjalanan
Bisnis) sewaktu di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J