Selasa, 09 Agustus 2016

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA




A. MASA ORDE LAMA (1945 – 1965)


1.     DEMOKRASI LIBERAL (1945 – 1959)

ð Peristiwa yang terjadi pada masa ini :

a.     Pembentukan KNIP untuk membantu tugas presiden.
b.    Terjadi pergantian konstitusi (tiga kali).
c.      Terjadi pemilu yang pertama untuk memilih DPR dan badan Konstituante (1955).
d.    Keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959.

ð Badan konstituante bertugas : membentuk UUD yang bersifat tetap, namun GAGAL.

ð Isi dekrit Presiden :

a.     Pembubaran badan konstituante.
b.    Menetapkan kembali UUD 1945
c.      Membentuk MPRS dan DPAS.



2.     DEMOKRASI TERPIMPIN (1959 – 1965)

ð Dikatakan terpimpin karena pimpinan disini sangat mendominasi.

ð Peristiwa yang terjadi pada masa ini :

a.     Dominasi presiden
b.    Terjadi penyimpangan terhadap pancasila
c.      Terjadinya G 30 S/PKI (30 september 1965)

ð Tujuan PKI : mengganti ideologi / dasar negara pancasila menjadi ideologi komunis. Tapi kemudian tidak berhasil dan pada tanggal 1 Oktober 1965 lahir Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila itu sakti karena tidak dapat diganti oleh ideologi manapun.

ð Pahlawan revolusi : Ahmad Yani, Katamso, Piere Tendean, D.I. Panjaitan, M.T. Haryono, S. Parman, Suprapto dan Sutoyo Siswomiharjo.







B.    MASA ORDE BARU (1966 – 1998)

ð Peristiwa yang terjadi pada masa ini :

1.     Keluarnya Super Semar 1966.
2.     Pembatasan parpol à hanya diperbolehkan tiga parpol yaitu PPP, Golkar, dan PDI.
3.     Pemilu berkala setiap lima tahun sekali.
4.     Dominasi presiden.
5.     Peranan militer sangat kuat.
6.     Pembangunan maju.
7.     Sentralisasi kekuasaan (tidak ada otonomi).
8.     Terjadinya krisis ekonomi.
9.     Terjadinya demonstrasi besar-besaran menuntut Presiden turun.

ð SUPER SEMAR = surat perintah dari Ir. Soekarno selaku Presiden RI yang pertama kepada Jenderal Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan.

ð PEMILU yang dipilih adalah parpol bukan presiden.
Enam kali pemilu yang menang ialah partai Golkar karena partainya presiden. Presiden dipilih oleh MPR, sedangkan MPR dipilih oleh parpol.

ð Bapak Pembangunan = “Soeharto”

ð Tragedi TRI SAKTI dan SEMANGGI (1998) = menjadi titik tolak dan awalnya reformasi.







C.  REFORMASI (1998 – sekarang)

ð Peristiwa yang terjadi pada masa ini adalah :

1.     Turunnya Presiden Soeharto.
2.     Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali yang banyak sekali merubah tatanan pemerintahan Indonesia.
3.     Pembentukan lembaga negara baru seperti MK, KY, KPK dan DPD.
4.     Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
5.     Penegakan hukum
6.     Pemberantasan korupsi.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J


MASYARAKAT MADANI





A. PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

ð Masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat yang terbuka, bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan penyelenggara, kritis, aktif berpartisipasi serta mampu mandiri dalam berbagai aspek kehidupan.

ð Masyarakat madani merupakan elemen penting untuk membangun sebuah demokrasi.







B. CIRI-CIRI / KARAKTER MASYARAKAT MADANI

1.     Free public sphere (ruang publik yang bebas)
2.     Adanya proses demokratisasi
3.     Toleransi
4.     Pluralisme
5.     Keadilan sosial
6.     Partisipasi
7.     Supremasi hukum







C.  PERANAN MASYARAKAT MADANI TERHADAP DEMOKRASI

·        Sebagai pengembangan masyarakat melalui peningkatan dan pendidikan.
·        Sebagai advokasi masyarakat yang dilanggar hak-haknya.
·        Sebagai sarana kontrol terhadap negara.
·        Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.







D.HUBUNGAN MASYARAKAT MADANI DENGAN DEMOKRASI

ð Bahwa dengan masyarakat yang madani maka demokrasi akan semakin mudah untuk diwujudkan.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J


HUKUM DAN KORUPSI




vUNSUR-UNSUR HUKUM

a.     Peraturan/kaidah
b.    Berlaku untuk kehidupan masyarakat
c.      Dipaksakan pelaksanaan berlakunya
d.    Diberikan sanksi bagi yang melanggar.







vJENIS-JENIS HUKUMAN POKOK

a.     Hukuman mati
b.    Hukuman penjara/kurungan
c.      Hukuman denda







vJENIS-JENIS HUKUMAN TAMBAHAN

a.     Pencabutan beberapa hak tertentu
b.    Perampasan barang-barang tertentu
c.      Pengumuman keputusan hakim.







vPENGGOLONGAN HUKUM

a.     Hukum menurut wujud dan bentuknya
b.    Hukum menurut wilayah berlakunya
c.      Hukum menurut waktu
d.    Hukum menurut isi
e.     Hukum menurut fungsi
f.       Hukum menurut sifat.






v HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.





v HUKUM PERDATA adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang/antarsubjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan individu.







vKEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG

a.     Untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
b.    Memeriksa dan mengutus permohonan peninjauan kembali.
c.      Untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.







vKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

a.     Menguji UU terhadap UUD 1945
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c.      Memutus pembubaran partai politik
d.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.







vKEWENANGAN KOMISI YUDISIAL

a.     Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.







v PERADILAN UMUM (peradilan sipil) bertugas mengadili warga negara Indonesia pada umumnya (rakyat sipil).





v PERADILAN AGAMA merupakan peradilan agama Islam yang khusus untuk warga negara beragama Islam. Tugas dan wewenang peradilan agama adalah memeriksa dan memutuskan sengketa antar warga yang memeluk agama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu dan diputus berdasar syariat Islam.





v PERADILAN MILITER ialah peradilan yang khusus bagi para anggota TNI.






v PERADILAN TATA USAHA NEGARA adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.







vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT PERTAMA

-         Pengadilan negeri
-         Pengadilan agama
-         Pengadilan militer
-         Pengadilan militer tinggi
-         Pengadilan tata usaha negara







vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT BANDING

-         Pengadilan tinggi
-         Pengadilan tinggi agama
-         Pengadilan militer utama
-         Pengadilan tinggi tata usaha negara






v KORUPSI adalah penggelapan uang negara/perusahaan yang dilakukan oleh pejabat pemerinta/swasta dengan tujuan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.




v KOLUSI adalah pemufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.




v NEPOTISME adalah perilaku yang mengutamakan /menguntungkan saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga bisa merugikan orang lain.







vFAKTOR PENYEBAB KORUPSI

a.     Lemahnya ketertiban umum
b.    Lemahnya iman
c.      Lemahnya profesi hukum
d.    Lemahnya bidang ekonomi dan sosial
e.     Kurangnya kebebasan berpendapat/kebebasan media massa
f.       Tugas proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
g.     Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
h.    Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan.







vAKIBAT KORUPSI

a.     Berkurangnya/hilangnya keuangan negara.
b.    Pembangunan terhambat karena banyak tugas proyek yang kekurangan anggaran.
c.      Anggaran negara menjadi membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat di korupsi.
d.    Pemerintah menjadi tertutup
e.     Ekonomi negara menjadi tidak stabil
f.       Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang.
g.     Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi
h.    Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
i.       Kepercayaan negara-negara lain terhadap negara indonesia menjadi pudar.
j.       Menghambat masuknya investasi asing.







vUPAYA PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

-         Melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
-         Adanya Peraturan Perundang-undangan mengenai korupsi
-         Adanya Lembaga Pemberantasan Korupsi
-         Adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.







vDASAR HUKUM TENTANG KORUPSI

-         UU No. 31 tahun 1999
-         Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/2001
-         UU RI No. 20 tahun 2001
-         UU RI No. 30 tahun 2002
-         UU RI No. 15 tahun 2004







Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J