vUNSUR-UNSUR HUKUM
a. Peraturan/kaidah
b. Berlaku untuk
kehidupan masyarakat
c. Dipaksakan
pelaksanaan berlakunya
d. Diberikan sanksi
bagi yang melanggar.
vJENIS-JENIS HUKUMAN POKOK
a. Hukuman mati
b. Hukuman
penjara/kurungan
c. Hukuman denda
vJENIS-JENIS HUKUMAN TAMBAHAN
a. Pencabutan
beberapa hak tertentu
b. Perampasan
barang-barang tertentu
c. Pengumuman
keputusan hakim.
vPENGGOLONGAN HUKUM
a. Hukum menurut
wujud dan bentuknya
b. Hukum menurut
wilayah berlakunya
c. Hukum menurut
waktu
d. Hukum menurut
isi
e. Hukum menurut
fungsi
f. Hukum menurut
sifat.
v HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur mengenai
perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
v HUKUM PERDATA
adalah hukum yang mengatur hubungan antar
orang/antarsubjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
individu.
vKEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
a. Untuk memeriksa
dan memutus permohonan kasasi.
b. Memeriksa dan
mengutus permohonan peninjauan kembali.
c. Untuk menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
vKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Menguji UU
terhadap UUD 1945
b. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c. Memutus
pembubaran partai politik
d. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
vKEWENANGAN KOMISI YUDISIAL
a. Mengusulkan
pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
v PERADILAN
UMUM (peradilan
sipil) bertugas mengadili
warga negara Indonesia pada umumnya (rakyat sipil).
v PERADILAN
AGAMA merupakan peradilan agama Islam yang khusus
untuk warga negara beragama Islam. Tugas dan wewenang peradilan agama adalah
memeriksa dan memutuskan sengketa antar warga yang memeluk agama Islam mengenai
bidang hukum perdata tertentu dan diputus berdasar syariat Islam.
v PERADILAN
MILITER ialah peradilan yang khusus bagi para
anggota TNI.
v PERADILAN
TATA USAHA NEGARA adalah
badan peradilan yang
mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.
vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT PERTAMA
-
Pengadilan negeri
-
Pengadilan agama
-
Pengadilan militer
-
Pengadilan militer tinggi
-
Pengadilan tata usaha negara
vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT BANDING
-
Pengadilan tinggi
-
Pengadilan tinggi agama
-
Pengadilan militer utama
-
Pengadilan tinggi tata usaha negara
v KORUPSI adalah penggelapan uang negara/perusahaan
yang dilakukan oleh pejabat pemerinta/swasta dengan tujuan memperkaya diri
dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.
v KOLUSI adalah pemufakatan untuk melakukan kejahatan
yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.
v NEPOTISME adalah perilaku yang mengutamakan
/menguntungkan saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga bisa
merugikan orang lain.
vFAKTOR PENYEBAB KORUPSI
a. Lemahnya
ketertiban umum
b. Lemahnya iman
c. Lemahnya profesi
hukum
d. Lemahnya bidang
ekonomi dan sosial
e. Kurangnya
kebebasan berpendapat/kebebasan media massa
f. Tugas proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
g. Kurangnya
transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
h. Tidak adanya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan.
vAKIBAT KORUPSI
a. Berkurangnya/hilangnya
keuangan negara.
b. Pembangunan
terhambat karena banyak tugas proyek yang kekurangan anggaran.
c. Anggaran negara
menjadi membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat di korupsi.
d. Pemerintah
menjadi tertutup
e. Ekonomi negara
menjadi tidak stabil
f. Kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang.
g. Menciptakan
ketidakadilan sosial dan ekonomi
h. Merusak
kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
i. Kepercayaan
negara-negara lain terhadap negara indonesia menjadi pudar.
j. Menghambat
masuknya investasi asing.
vUPAYA PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN
KORUPSI DI INDONESIA
-
Melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan,
penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
-
Adanya Peraturan Perundang-undangan mengenai korupsi
-
Adanya Lembaga Pemberantasan Korupsi
-
Adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi.
vDASAR HUKUM TENTANG KORUPSI
-
UU No. 31 tahun 1999
-
Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/2001
-
UU RI No. 20 tahun 2001
-
UU RI No. 30 tahun 2002
-
UU RI No. 15 tahun 2004
Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar