Selasa, 09 Agustus 2016

HUKUM DAN KORUPSI




vUNSUR-UNSUR HUKUM

a.     Peraturan/kaidah
b.    Berlaku untuk kehidupan masyarakat
c.      Dipaksakan pelaksanaan berlakunya
d.    Diberikan sanksi bagi yang melanggar.







vJENIS-JENIS HUKUMAN POKOK

a.     Hukuman mati
b.    Hukuman penjara/kurungan
c.      Hukuman denda







vJENIS-JENIS HUKUMAN TAMBAHAN

a.     Pencabutan beberapa hak tertentu
b.    Perampasan barang-barang tertentu
c.      Pengumuman keputusan hakim.







vPENGGOLONGAN HUKUM

a.     Hukum menurut wujud dan bentuknya
b.    Hukum menurut wilayah berlakunya
c.      Hukum menurut waktu
d.    Hukum menurut isi
e.     Hukum menurut fungsi
f.       Hukum menurut sifat.






v HUKUM PIDANA adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.





v HUKUM PERDATA adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang/antarsubjek hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan individu.







vKEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG

a.     Untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
b.    Memeriksa dan mengutus permohonan peninjauan kembali.
c.      Untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.







vKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

a.     Menguji UU terhadap UUD 1945
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c.      Memutus pembubaran partai politik
d.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.







vKEWENANGAN KOMISI YUDISIAL

a.     Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.







v PERADILAN UMUM (peradilan sipil) bertugas mengadili warga negara Indonesia pada umumnya (rakyat sipil).





v PERADILAN AGAMA merupakan peradilan agama Islam yang khusus untuk warga negara beragama Islam. Tugas dan wewenang peradilan agama adalah memeriksa dan memutuskan sengketa antar warga yang memeluk agama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu dan diputus berdasar syariat Islam.





v PERADILAN MILITER ialah peradilan yang khusus bagi para anggota TNI.






v PERADILAN TATA USAHA NEGARA adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintah.







vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT PERTAMA

-         Pengadilan negeri
-         Pengadilan agama
-         Pengadilan militer
-         Pengadilan militer tinggi
-         Pengadilan tata usaha negara







vJENIS-JENIS PERADILAN TINGKAT BANDING

-         Pengadilan tinggi
-         Pengadilan tinggi agama
-         Pengadilan militer utama
-         Pengadilan tinggi tata usaha negara






v KORUPSI adalah penggelapan uang negara/perusahaan yang dilakukan oleh pejabat pemerinta/swasta dengan tujuan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.




v KOLUSI adalah pemufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.




v NEPOTISME adalah perilaku yang mengutamakan /menguntungkan saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga bisa merugikan orang lain.







vFAKTOR PENYEBAB KORUPSI

a.     Lemahnya ketertiban umum
b.    Lemahnya iman
c.      Lemahnya profesi hukum
d.    Lemahnya bidang ekonomi dan sosial
e.     Kurangnya kebebasan berpendapat/kebebasan media massa
f.       Tugas proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
g.     Kurangnya transparasi pada pengambilan keputusan pemerintah
h.    Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan.







vAKIBAT KORUPSI

a.     Berkurangnya/hilangnya keuangan negara.
b.    Pembangunan terhambat karena banyak tugas proyek yang kekurangan anggaran.
c.      Anggaran negara menjadi membengkak karena harus menutup kekurangan biaya akibat di korupsi.
d.    Pemerintah menjadi tertutup
e.     Ekonomi negara menjadi tidak stabil
f.       Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi berkurang.
g.     Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi
h.    Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja.
i.       Kepercayaan negara-negara lain terhadap negara indonesia menjadi pudar.
j.       Menghambat masuknya investasi asing.







vUPAYA PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

-         Melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.
-         Adanya Peraturan Perundang-undangan mengenai korupsi
-         Adanya Lembaga Pemberantasan Korupsi
-         Adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.







vDASAR HUKUM TENTANG KORUPSI

-         UU No. 31 tahun 1999
-         Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/2001
-         UU RI No. 20 tahun 2001
-         UU RI No. 30 tahun 2002
-         UU RI No. 15 tahun 2004







Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar