Senin, 08 Agustus 2016

HUKUM INTERNASIONAL




vPENGERTIAN

ð Hukum internasional adalah suatu hukum/aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat.

ð Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional.

ð Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.

ð Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan / persoalan yang melintasi batas negara, yang tidak bersifat perdata.







vTIGA ASAS HUKUM INTERNASIONAL :
-         Asas teritorial
-         Asas kebangsaan
-         Asas kepentingan umum







vSUMBER HUKUM INTERNASIONAL DALAM ARTI FORMAL

ð Berarti sumber hukum dari mana kita mendapatkan / menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.







v PERBEDAAN ANTARA TEORI DUALISME DENGAN TEORI MONISME MENGENAI HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

ð Teori dualisme = hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang secara keseluruhan berbeda, terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas / subordinasi.

ð Teori monisme = hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainya. Hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.







vJENIS BENTUK PELANGGARAN INTERNASIONAL

1.     Kejahatan internasional
Tempat mengadili para pelakunya di peradilan internasional. Pada awalnya pendirian peradilan internasional bersifat ad hoc, yaitu peradilan internasional yang bersifat sementara dan per kasus. Namun sejak tanggal 15 – 17 Juli 1988, sistem peradilan internasional berubah dari yang bersifat ad hoc menjadi permanen.

2.     Sengketa internasional
Tempat untuk mengadilinya di peradilan perdata internasional. Contoh : perbedaan pendapat antar negara mengenai penerapan hak asasi manusia. Perselisihan ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional.







vCARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

-         Negosiasi
-         Pencarian fakta
-         Jasa-jasa baik/mediasi
-         Arbitrasi
-         Pengadilan internasional







vSENGKETA INTERNASIONAL YANG DIADILI OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

-         Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan
-         Sengketa Pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan
-         Kasus Pulau Batu Puteh (Pedra Branca).







vFUNGSI MAHKAMAH INTERNASIONAL

a.     Menyelesaikan sengketa internasional
b.    Fungsi konsultatif/adivisory opinion yaitu fungsi mahkamah internasional untuk memberi pendapat hukum yang tidak mengikat.







Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI





A. PENGERTIAN DASAR NEGARA

ð Dasar negara adalah suatu landasan nilai serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur pemerintahan suatu negara.

ð Konsekuensi (resiko) logis pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah : “bahwa segala peraturan yang berada di bawah Pancasila harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut.

ð Pengertian dasar negara yang lain :
Dasar negara adalah falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.







B. FUNGSI PANCASILA

1.     Sebagai dasar negara.
2.     Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
3.     Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.     Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
5.     Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
6.     Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

ð Ir. Soekarno, Muh. Yamin dan Drs. Soepomo merupakan orang-orang yang ikut berpartisipasi / ikut berpendapat dalam pembuatan teks pancasila.







C.  PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi = konstitution à membentuk, menyusun, menyatakan.

Arti luas          = adalah keseluruhan dari hukum dasar (hukum dasar tertulisa dan tidak tertulis à konvensi / pidato pemerintah).

Arti sempit     = merupakan piagam dasar / UUD yang mengatur suatu negara.

Catatan : hukum adat bukan konvensi, karena adat hanya mengatur untuk suatu adat sedangkan konvensi itu pemerintahan.







D.FUNGSI KONSTITUSI

a.     Membagi kekuasaan dalam negara, seperti : kekuasaan legislatif, eksekutif dan legislatif.

b.    Membatasi kekuasaan pemerintahan, mencakup dua hal yaitu :
1.     Membatasi kekuasaan.
2.     Membatasi waktu pelaksanaan kekuasaan.







E.  SUBSTANSI / ISI KONSTITUSI

1.     Sebagai hukum dasar
2.     Konstitusi sebagai hukum tertinggi
3.     Konstitusi sebagai induk dan sumber hukum tata negara.

ð Minimal sebuah konstitusi dalam negara harus memuat :
1.     Lembaga-lembaga negara beserta wewenangnya (Presiden, DPR, Menteri, MA, MK, KY, dsb).
2.     Pengakuan dan jaminan HAM.
3.     Sistem pemerintahan negara.
4.     Prosedur / tata cara mengubah UUD (amandemen).







F.   HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.     Jaminan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia (pasal 28A – J, pasal 30)
2.     Memuat cita-cita dan harapan-harapan yang ingin dicapai oleh bangsa dan negara.
3.     Memuat bentuk, sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan.
4.     Memuat susunan, tugas dan wewenang lembaga negara.
5.     Memuat sistem hubungan antara lembaga-lembaga negara.







G.PERBEDAAN UU DAN PERPU

UU à dibuat dalam situasi normal.
PERPU à dibuat dalam keadaan darurat.







H.KONSTITUSI YANG BERJALAN DI INDONESIA

1.     Konstitusi tertulis (UUD 1945)
2.     Konstitusi rigid (tegas/kaku)
3.     Konstitusi derajat tinggi
4.     Konstitusi kesatuan
5.     Konstitusi sistem pemerintahan presidensial.







I.     HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD 1945 ADALAH :

1.     Pancasila terletak di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

2.     Nilai-nilai/butir-butir pancasila terletak di batang tubuh UUD 1945, seperti :

-         Sila pertama        = pasal 29 (Agama), pasal 28 E

-         Sila kedua  = pasal 28 A – J (HAM), pasal 34

-         Sila ketiga  = pasal 1 (Bentuk dan Kedaulatan), pasal 18 (Perda), pasal 25 A (wilayah negara), pasal 30 (HanKam), pasal 35 (bendera), pasal 36 (bahasa), pasal 36 A (lambang negara), pasal 36 B (lagu kebangsaan), pasal 36 C.

-         Sila keempat       = semua pasal yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara (pasal 22E tentang Pemilu, pasal 22C dan 22D tentang DPD, pasal 19 – 22B tentang DPR, pasal 2 dan 3 tentang MPR.

-         Sila kelima = pasal 26 – 28 tentang warga negara dan penduduk, pasal 28A – 28J tentang HAM, pasal 29 (Agama), pasal 30 (HanKam), pasal 31 – 32 (Pendidikan dan Kebudayaan), pasal 33 – 34 (Perekonomian Nasional dan kesejahteraan sosial).







J.    SISTEMATIKA UUD 1945

NO.
SEBELUM AMANDEMEN
SETELAH AMANDEMEN
1.
Pembukaan à 4 alinea
Pembukaan à 4 alinea
2.
Batang tubuh à
16 BAB
37 PASAL
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
Pasal-pasal à
21 BAB
73 PASAL
3 pasal aturan peralihan
2 pasal aturan tambahan
3.
Penjelasan








K. KETERKAITAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

ð Konstitusi menentukan struktur pemerintahan negara, sedangkan struktur jalannya pemerintahan harus bersumber dari dasar dan ideologi negara.







L.   HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

ð Bahwa konstitusi merupakan penjabaran dari dasar negara, sedangkan dasar negara merupakan sumber pembentukan konstitusi.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya (SMK).

Semoga bermanfaat yaa J