vPENGERTIAN
ð Hukum
internasional adalah suatu
hukum/aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan
yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat.
ð Sistem hukum
internasional adalah satu
kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas
internasional.
ð Hukum perdata
internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara.
ð Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan /
persoalan yang melintasi batas negara, yang tidak bersifat perdata.
vTIGA ASAS HUKUM INTERNASIONAL :
-
Asas teritorial
-
Asas kebangsaan
-
Asas kepentingan umum
vSUMBER HUKUM INTERNASIONAL DALAM ARTI
FORMAL
ð Berarti sumber hukum dari mana kita
mendapatkan / menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah hubungan
internasional.
v PERBEDAAN
ANTARA TEORI DUALISME DENGAN TEORI MONISME MENGENAI HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL
DENGAN HUKUM NASIONAL
ð Teori
dualisme = hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang secara keseluruhan
berbeda, terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas / subordinasi.
ð Teori monisme
= hukum
internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainya. Hukum
internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional yaitu hukum nasional
untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding
dengan hukum internasional, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional.
vJENIS BENTUK PELANGGARAN
INTERNASIONAL
1. Kejahatan
internasional
Tempat mengadili para pelakunya di
peradilan internasional. Pada awalnya pendirian peradilan internasional
bersifat ad hoc, yaitu peradilan internasional yang bersifat sementara dan per
kasus. Namun sejak tanggal 15 – 17 Juli 1988, sistem peradilan internasional
berubah dari yang bersifat ad hoc menjadi permanen.
2. Sengketa
internasional
Tempat untuk mengadilinya di
peradilan perdata internasional. Contoh : perbedaan pendapat antar negara
mengenai penerapan hak asasi manusia. Perselisihan ini diselesaikan oleh
Mahkamah Internasional.
vCARA
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
-
Negosiasi
-
Pencarian fakta
-
Jasa-jasa baik/mediasi
-
Arbitrasi
-
Pengadilan internasional
vSENGKETA
INTERNASIONAL YANG DIADILI OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
-
Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan
-
Sengketa Pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan
-
Kasus Pulau Batu Puteh (Pedra Branca).
vFUNGSI
MAHKAMAH INTERNASIONAL
a. Menyelesaikan
sengketa internasional
b. Fungsi
konsultatif/adivisory opinion yaitu fungsi mahkamah internasional untuk memberi
pendapat hukum yang tidak mengikat.
Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J