Senin, 08 Agustus 2016

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI





A. PENGERTIAN DASAR NEGARA

ð Dasar negara adalah suatu landasan nilai serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur pemerintahan suatu negara.

ð Konsekuensi (resiko) logis pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah : “bahwa segala peraturan yang berada di bawah Pancasila harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut.

ð Pengertian dasar negara yang lain :
Dasar negara adalah falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.







B. FUNGSI PANCASILA

1.     Sebagai dasar negara.
2.     Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
3.     Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.     Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
5.     Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
6.     Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

ð Ir. Soekarno, Muh. Yamin dan Drs. Soepomo merupakan orang-orang yang ikut berpartisipasi / ikut berpendapat dalam pembuatan teks pancasila.







C.  PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi = konstitution à membentuk, menyusun, menyatakan.

Arti luas          = adalah keseluruhan dari hukum dasar (hukum dasar tertulisa dan tidak tertulis à konvensi / pidato pemerintah).

Arti sempit     = merupakan piagam dasar / UUD yang mengatur suatu negara.

Catatan : hukum adat bukan konvensi, karena adat hanya mengatur untuk suatu adat sedangkan konvensi itu pemerintahan.







D.FUNGSI KONSTITUSI

a.     Membagi kekuasaan dalam negara, seperti : kekuasaan legislatif, eksekutif dan legislatif.

b.    Membatasi kekuasaan pemerintahan, mencakup dua hal yaitu :
1.     Membatasi kekuasaan.
2.     Membatasi waktu pelaksanaan kekuasaan.







E.  SUBSTANSI / ISI KONSTITUSI

1.     Sebagai hukum dasar
2.     Konstitusi sebagai hukum tertinggi
3.     Konstitusi sebagai induk dan sumber hukum tata negara.

ð Minimal sebuah konstitusi dalam negara harus memuat :
1.     Lembaga-lembaga negara beserta wewenangnya (Presiden, DPR, Menteri, MA, MK, KY, dsb).
2.     Pengakuan dan jaminan HAM.
3.     Sistem pemerintahan negara.
4.     Prosedur / tata cara mengubah UUD (amandemen).







F.   HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI

1.     Jaminan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia (pasal 28A – J, pasal 30)
2.     Memuat cita-cita dan harapan-harapan yang ingin dicapai oleh bangsa dan negara.
3.     Memuat bentuk, sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan.
4.     Memuat susunan, tugas dan wewenang lembaga negara.
5.     Memuat sistem hubungan antara lembaga-lembaga negara.







G.PERBEDAAN UU DAN PERPU

UU à dibuat dalam situasi normal.
PERPU à dibuat dalam keadaan darurat.







H.KONSTITUSI YANG BERJALAN DI INDONESIA

1.     Konstitusi tertulis (UUD 1945)
2.     Konstitusi rigid (tegas/kaku)
3.     Konstitusi derajat tinggi
4.     Konstitusi kesatuan
5.     Konstitusi sistem pemerintahan presidensial.







I.     HUBUNGAN PANCASILA DAN UUD 1945 ADALAH :

1.     Pancasila terletak di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

2.     Nilai-nilai/butir-butir pancasila terletak di batang tubuh UUD 1945, seperti :

-         Sila pertama        = pasal 29 (Agama), pasal 28 E

-         Sila kedua  = pasal 28 A – J (HAM), pasal 34

-         Sila ketiga  = pasal 1 (Bentuk dan Kedaulatan), pasal 18 (Perda), pasal 25 A (wilayah negara), pasal 30 (HanKam), pasal 35 (bendera), pasal 36 (bahasa), pasal 36 A (lambang negara), pasal 36 B (lagu kebangsaan), pasal 36 C.

-         Sila keempat       = semua pasal yang mengatur tentang lembaga-lembaga negara (pasal 22E tentang Pemilu, pasal 22C dan 22D tentang DPD, pasal 19 – 22B tentang DPR, pasal 2 dan 3 tentang MPR.

-         Sila kelima = pasal 26 – 28 tentang warga negara dan penduduk, pasal 28A – 28J tentang HAM, pasal 29 (Agama), pasal 30 (HanKam), pasal 31 – 32 (Pendidikan dan Kebudayaan), pasal 33 – 34 (Perekonomian Nasional dan kesejahteraan sosial).







J.    SISTEMATIKA UUD 1945

NO.
SEBELUM AMANDEMEN
SETELAH AMANDEMEN
1.
Pembukaan à 4 alinea
Pembukaan à 4 alinea
2.
Batang tubuh à
16 BAB
37 PASAL
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
Pasal-pasal à
21 BAB
73 PASAL
3 pasal aturan peralihan
2 pasal aturan tambahan
3.
Penjelasan








K. KETERKAITAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

ð Konstitusi menentukan struktur pemerintahan negara, sedangkan struktur jalannya pemerintahan harus bersumber dari dasar dan ideologi negara.







L.   HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

ð Bahwa konstitusi merupakan penjabaran dari dasar negara, sedangkan dasar negara merupakan sumber pembentukan konstitusi.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya (SMK).

Semoga bermanfaat yaa J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar