A. PENGERTIAN
DASAR NEGARA
ð Dasar negara
adalah suatu
landasan nilai serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur pemerintahan
suatu negara.
ð Konsekuensi
(resiko) logis pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah : “bahwa segala peraturan yang berada di
bawah Pancasila harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila tersebut.”
ð Pengertian
dasar negara yang lain :
Dasar negara adalah falsafah negara yang berkedudukan sebagai
sumber dari segala sumber hukum.
B. FUNGSI
PANCASILA
1. Sebagai dasar
negara.
2. Sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia.
3. Sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
4. Sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
5. Sebagai sumber
dari segala sumber hukum.
6. Sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia.
ð Ir. Soekarno,
Muh. Yamin dan Drs. Soepomo merupakan orang-orang yang ikut berpartisipasi /
ikut berpendapat dalam pembuatan teks pancasila.
C. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi = konstitution à membentuk, menyusun, menyatakan.
Arti luas = adalah keseluruhan dari hukum dasar (hukum dasar tertulisa dan tidak
tertulis à konvensi / pidato pemerintah).
Arti sempit = merupakan
piagam dasar / UUD yang mengatur suatu negara.
Catatan : hukum adat bukan konvensi, karena
adat hanya mengatur untuk suatu adat sedangkan konvensi itu pemerintahan.
D.FUNGSI
KONSTITUSI
a. Membagi
kekuasaan dalam negara, seperti : kekuasaan legislatif, eksekutif dan
legislatif.
b. Membatasi
kekuasaan pemerintahan, mencakup dua hal yaitu :
1. Membatasi
kekuasaan.
2. Membatasi waktu
pelaksanaan kekuasaan.
E. SUBSTANSI /
ISI KONSTITUSI
1. Sebagai hukum
dasar
2. Konstitusi
sebagai hukum tertinggi
3. Konstitusi
sebagai induk dan sumber hukum tata negara.
ð Minimal
sebuah konstitusi dalam negara harus memuat :
1. Lembaga-lembaga
negara beserta wewenangnya (Presiden, DPR, Menteri, MA, MK, KY, dsb).
2. Pengakuan dan
jaminan HAM.
3. Sistem
pemerintahan negara.
4. Prosedur / tata
cara mengubah UUD (amandemen).
F. HAL-HAL YANG
DIATUR DALAM KONSTITUSI
1. Jaminan HAM bagi
seluruh warga negara Indonesia (pasal 28A – J, pasal 30)
2. Memuat cita-cita
dan harapan-harapan yang ingin dicapai oleh bangsa dan negara.
3. Memuat bentuk,
sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan.
4. Memuat susunan,
tugas dan wewenang lembaga negara.
5. Memuat sistem
hubungan antara lembaga-lembaga negara.
G.PERBEDAAN UU
DAN PERPU
UU à dibuat dalam situasi normal.
PERPU à dibuat dalam keadaan darurat.
H.KONSTITUSI
YANG BERJALAN DI INDONESIA
1. Konstitusi
tertulis (UUD 1945)
2. Konstitusi rigid
(tegas/kaku)
3. Konstitusi
derajat tinggi
4. Konstitusi
kesatuan
5. Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial.
I. HUBUNGAN
PANCASILA DAN UUD 1945 ADALAH :
1. Pancasila
terletak di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
2. Nilai-nilai/butir-butir
pancasila terletak di batang tubuh UUD 1945, seperti :
-
Sila pertama = pasal 29 (Agama), pasal 28 E
-
Sila kedua = pasal 28 A – J (HAM), pasal 34
-
Sila ketiga = pasal 1 (Bentuk dan Kedaulatan),
pasal 18 (Perda), pasal 25 A (wilayah negara), pasal 30 (HanKam), pasal 35
(bendera), pasal 36 (bahasa), pasal 36 A (lambang negara), pasal 36 B (lagu
kebangsaan), pasal 36 C.
-
Sila keempat = semua pasal yang mengatur tentang
lembaga-lembaga negara (pasal 22E tentang Pemilu, pasal 22C dan 22D tentang DPD,
pasal 19 – 22B tentang DPR, pasal 2 dan 3 tentang MPR.
-
Sila kelima = pasal 26 – 28 tentang warga negara
dan penduduk, pasal 28A – 28J tentang HAM, pasal 29 (Agama), pasal 30 (HanKam),
pasal 31 – 32 (Pendidikan dan Kebudayaan), pasal 33 – 34 (Perekonomian Nasional
dan kesejahteraan sosial).
J. SISTEMATIKA
UUD 1945
NO.
|
SEBELUM AMANDEMEN
|
SETELAH AMANDEMEN
|
1.
|
Pembukaan à 4 alinea
|
Pembukaan à 4 alinea
|
2.
|
Batang tubuh à
16 BAB
37 PASAL
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
|
Pasal-pasal à
21 BAB
73 PASAL
3 pasal aturan peralihan
2 pasal aturan tambahan
|
3.
|
Penjelasan
|
|
K. KETERKAITAN
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
ð Konstitusi
menentukan struktur pemerintahan negara, sedangkan struktur jalannya
pemerintahan harus bersumber dari dasar dan ideologi negara.
L. HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
ð Bahwa konstitusi
merupakan penjabaran dari dasar negara, sedangkan dasar negara merupakan sumber
pembentukan konstitusi.
Sumber
: Buku Catatan Pelajaran PKn saya (SMK).
Semoga bermanfaat
yaa J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar