v PENGERTIAN
TRANSAKSI KEUANGAN
Transaksi keuangan
adalah segala
kejadian-kejadian/peristiwa yang mempengaruhi suatu posisi keuangan perusahaan
(harta, utang, dan modal) yang dapat dinilai dengan uang.
v TRANSAKSI
KEUANGAN DIBAGI MENJADI DUA, YAITU :
1. Transaksi
ekstern
ð Yaitu transaksi
keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan.
2. Transaksi
intern
ð Yaitu transaksi
keuangan perusahaan yang terjadi dalam perusahaan (tidak mempunyai hubungan
langsung dengan pihak luar) atau yang sering disebut dengan kejadian. Contoh :
gaji.
v BUKTI
TRANSAKSI
ð Pengertian
bukti transaksi
Bukti transaksi adalah
suatu bukti ada
setelah terjadinya transaksi yang sah.
ð Fungsi bukti
transaksi
Fungsi pokok bukti
transaksi adalah sebagai
perekam setiap transaksi yang dilakukan perusahaan.
Dengan adanya bukti
transaksi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang terkait dengan
keuangan dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara Akuntansi.
ð Informasi
yang dapat diperoleh dari adanya bukti transaksi :
·
Siapa yang melakukan transaksi
·
Rekening apa saja yang terpengaruh dengan adanya
transaksi yang terjadi
·
Penetapan pencatatan rekening ke dalam pencatatan
selanjutnya (jurnal).
ð Jenis-jenis
bukti transaksi :
1. JENIS TRANSAKSI
INTERN
a) Bukti kas masuk
= adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash/secara
tunai.
b) Bukti kas keluar
= adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti
pembelian dengan tunai/pembayaran gaji, pembayaran uang/pengeluaran-pengeluaran
lainnya.
c) Memo = adalah
bukti pencatatan antar bagian/manager dengan bagian-bagian yang ada di
lingkungan perusahaan.
2. JENIS TRANSAKSI
EKSTERN
a) Faktur = adalah
tanda bukti telah terjadi pembelian/penjualan secara kredit.
b) Kuitansi =
adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang
dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c) Nota = adalah
bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang
dan diberikan kepada pembeli.
d) Nota debet = adalah
bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena
berbagai hal.
Kredit = suatu hal yang
mempengaruhi pengurangan pada kas perusahaan.
Debet = suatu hal yang
mempengaruhi penambahan pada kas perusahaan.
e) Nota kredit =
adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang
disebabkan oleh berbagai hal.
f) Cek/cheque =
adalah surat perintah yang dibuat oeh pihak yang mempunyai rekening Bank, agar
Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek
tersebut.
* Pihak-pihak yang
berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah :
Pihak penarik = yaitu
pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
Pihak penerima = yaitu
pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Sumber : Buku Catatan Pelajaran Kejuruan saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat J :) ^_^