Jumat, 22 Juli 2016

MELAKSANAKAN ADMINISTRASI KEUANGAN





v PENGERTIAN TRANSAKSI KEUANGAN

Transaksi keuangan adalah segala kejadian-kejadian/peristiwa yang mempengaruhi suatu posisi keuangan perusahaan (harta, utang, dan modal) yang dapat dinilai dengan uang.









v TRANSAKSI KEUANGAN DIBAGI MENJADI DUA, YAITU :

1.     Transaksi ekstern
ð Yaitu transaksi keuangan yang terjadi dengan pihak luar perusahaan.

2.     Transaksi intern
ð Yaitu transaksi keuangan perusahaan yang terjadi dalam perusahaan (tidak mempunyai hubungan langsung dengan pihak luar) atau yang sering disebut dengan kejadian. Contoh : gaji.









v BUKTI TRANSAKSI

ð Pengertian bukti transaksi
Bukti transaksi adalah suatu bukti ada setelah terjadinya transaksi yang sah.


ð Fungsi bukti transaksi
Fungsi pokok bukti transaksi adalah sebagai perekam setiap transaksi yang dilakukan perusahaan.
Dengan adanya bukti transaksi, setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang terkait dengan keuangan dapat didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan secara Akuntansi.



ð Informasi yang dapat diperoleh dari adanya bukti transaksi :
·        Siapa yang melakukan transaksi
·        Rekening apa saja yang terpengaruh dengan adanya transaksi yang terjadi
·        Penetapan pencatatan rekening ke dalam pencatatan selanjutnya (jurnal).



ð Jenis-jenis bukti transaksi :
1.     JENIS TRANSAKSI INTERN
a)     Bukti kas masuk = adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash/secara tunai.

b)    Bukti kas keluar = adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai/pembayaran gaji, pembayaran uang/pengeluaran-pengeluaran lainnya.

c)     Memo = adalah bukti pencatatan antar bagian/manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.


2.     JENIS TRANSAKSI EKSTERN
a)     Faktur = adalah tanda bukti telah terjadi pembelian/penjualan secara kredit.

b)    Kuitansi = adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.

c)     Nota = adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli.

d)    Nota debet = adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
 
Kredit = suatu hal yang mempengaruhi pengurangan pada kas perusahaan.

Debet = suatu hal yang mempengaruhi penambahan pada kas perusahaan.

e)     Nota kredit = adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal.

f)      Cek/cheque = adalah surat perintah yang dibuat oeh pihak yang mempunyai rekening Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.

*       Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah :

Pihak penarik = yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.

Pihak penerima = yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.










Sumber : Buku Catatan Pelajaran Kejuruan saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat J :) ^_^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar