v DEFINISI
Ø Keamanan
kerja = disebut juga
keadaan yang aman. Suatu kemampuan seseorang dalam melindungi dirinya dari
ancaman / gangguan orang lain.
Ø Keselamatan
kerja = pengawasan terhadap
orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya
pekerja tidak mengalami cedera.
Ø Kesehatan
kerja = disebut juga
kesehatan industri yaitu berkaitan dengan usaha-usaha penyakit-penyakit dalam
pekerjaan, suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran
disekitar tempat kerjanya.
Ø Lingkungan
hidup = lingkungan
tempat kita berinteraksi dengan makhluk hidup yang lain.
v ASPEK K3LH
Ø Keamanan
kerja
1. Aspek material
(melekat pada diri seseorang) = baju, sepatu, kacamata, rambut, jilbab, dll.
2. Aspek non
material (diluar diri seseorang/tidak melekat) = security/satpam/petugas
keamanan, tata tertib, UU, himbauan, peraturan-peraturan, dll.
Ø Keselamatan
kerja
1. Keamanan
2. kesehatan
Ø Kesehatan
kerja
1. Sehat jasmani;
utuh organ tubuhnya, tidak memiliki penyakit menular.
Antisipasi = melakukan olah raga.
2. Sehat rohani;
tidak gila, suka/patuh dalam agamanya.
Antisipasi = rajin sholat, ngaji dan
beribadah lainnya.
v Melalui
pelaksanaan K3LH diharapkan tempat kerja aman, sehat dan bebas dari segala
penyakit, akibat pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi resiko
kecelakaan kerja.
v PERAN K3 :
1) Setiap tenaga
keja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitasnya.
2) Setiap orang
yang berada ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3) Setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4) Untuk mengurangi
biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja.
KESIMPULAN :
Pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisien dan produktivitas
kerja.
v ADA 3 ASPEK
UTAMA HUKUM K3 :
1. Norma
keselamatan kerja merupakan
sarana/alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga, yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif
(tidak menyenangkan).
Konsep ini diharapkan mampu
menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat/kematian
terhadap pekerja, mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja.
Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar
tempat kerja.
2. Norma
kesehatan kerja diharapkan
menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat keselamatan
kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan
penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran,
kelembapan udara, dll yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, kebutaan,
kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dll.
3. Norma kerja berkaitan dengan memanagemen
perusahaan K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja,
shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis
dan pengelolaan lingkungan hidup, dll. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang
erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
v UNTUK
KEPENTINGAN TENAGA KERJA, ADA PEDOMAN DARI INTERNASIONAL LABOUR ORGANIZATION
(ILO) TENTANG FUNGSI PELAYANAN KESEHATAN KERJA, YAITU :
a) Melindungi
pekerja terhadap setiap health hazard (bahaya kesehatan) yang mungkin timbul
dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b) Membantu pekerja
menyesuaikan diri dengan pekerjaannya, baik fisik maupun mental dan menyadari
kewajibannya terhadap pekerjaannya.
c) Memperbaiki/memelihara
keadaan fisik, mental dan sosial para pekerja sebanyak mungkin.
v PERINGATAN
BAHAYA BERIKUT INI HARUS DIPERHATIKAN DI AREA KERJA :
1. Pengawasan = tidak diperkenankan mengoperasikan
mesin tanpa pengawasan.
2. Sepatu = sepatu yang sesuai (tumit, rendah,
tertutup) harus digunakan di area kerja, sepanjang waktu demi pengendalian dan
keamanan diri. Jangan pernah dalam kondisi apapun mengoperasikan mesin tanpa
alas kaki.
3. Rambut = rambut yang panjang harus diikat
belakang. Bila rambut kurang panjang untuk diikat gunakan jepit/jala untuk
mencegah rambut jatuh ke wajah.
4. Pakaian = pakailah pakaian yang pas/tidak
terlalu longgar, terutama di daerah lengan. Jangan memakai dasi/pita. Selendang
harus diikat dengan baik (jangan longgar).
5. Perhiasan = dilarang memakai kalung yang panjang.
Tidak dianjurkan memakai cincin, gelang/anting, jam tangan rantai.
6. Kuku jari = tidak boleh terlalu panjang.
7. Kebisingan = jangan membut suara keras/gerakan
mendadak yang dapat mengejutkan orang lain yang sedang mengoperasikan mesin,
karena dapat menimbulkan kecelakaan.
8. Kecelakaan = jangan panik jika terjadi kecelakaan.
Beritahu orang terdekat agar dapat mencari bantuan.
9. Meninggalkan
mesin = selalu
mematikan mesin bila sedang tidak digunakan. Fasilator anda akan memberi tahu
anda mengenai cara-caranya.
10. Kerusakan
mesin = segera
beritahu fasilator bila terjadi kerusakan/ketidak beresan kerja mesin.
11. Kerapihan dan
kebersihan = jangan
meninggalkan sisa-sisa potongan kain atau tas dilantai.
12. Sikap dan
kebiasaan = selalu
bertindak dengan penuh tanggung jawab. Mesin-mesin industri sangat berbahaya.
13. Makanan dan
minuman = jangan
membawa makanan dan minuman ke dalam area kerja.
TANDA-TANDA BAHAYA
Peralatan yang digunakan untuk menunjukkan bahwa telah
terjadinya bahaya itu bermacam-macam sesuai dengan tingkat kemajuan teknologi.
Pada masa tradisional sering digunakan kenthongan sedangkan masa sekarang lebih
canggih.
v MACAM-MACAM
TANDA BAHAYA, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT :
a. Alarm
kebakaran
ð Alat tersebut
ditempatkan pada tempat yang dianggap perlu. Alarm kebakaran akan berbunyi
otomatis apabila terdeteksi adanya asap yang diterimanya. Tanda bahaya yang
dikeluarkan oleh alat tersebut biasanya berupa bunyi keras dan terus-menerus.
b. Bunyi sirine
ambulan
ð Sirine ambulan
yang melengking dipasang pada mobil ambulans berbentuk speaker aktif bersama
dengan lampu berwarna merah menyala. Hal tersebut pertanda bahwa mobil ambulans
sedang membawa orang yang membutuhkan perawatan secepatnya dan bila terlambat
dapat mengakibatkan orang tersebut meninggal.
c. Alarm
kebocoran gas
ð Gasnya untuk
mendeteksi adanya kebocoran gas yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran maupun
sesak pernapasan.
d. Alarm
pencurian
ð Alarm tersebut
dipasang pada tempat yang tidak boleh dimasuki oleh orang yang tidak
berkepentingan. Alarm pencurian dihubungkan dengan kantor petugas keamanan/security.
Alarm tersebut akan bekerja dengan sendirinya bila ada orang yang memasuki
tempat yang dijaga tanpa prosedur yang berlaku.
v SITUASI YANG
DAPAT MENIMBULKAN BAHAYA
a. Faktor fisik,
meliputi :
1. Suara yang
terlalu bising
2. Suara yang
terlalu tinggi/rendah.
3. Suara yang
kurang memadai.
4. Kelembapan
udara.
5. Getaran mekanis
6. Radiasi
7. Ventilasi yang
kurang memadai
8. Tekanan udara
yang terlalu tinggi/rendah.
9. Bau-bauan
ditempat kerja.
b. Faktor kimia,
meliputi :
1. Gas uap
2. Cairan
3. Debu-debuan
4. Butiran kristal
dan bentuk lain
5. Bahan-bahan
kimia yang mempunyai sifat racun.
c. Faktor
biologi, meliputi :
1. Bakteri/virus.
2. Jamur, cacing
dan serangga.
3. Tumbuh-tumbuhan
dll yang dapat hidup di tempat kerja.
d. Faktor faal,
meliputi :
1. Sikap badan yang
tidak baik pada waktu kerja.
2. Peralatan yang tidak
cocok/tidak sesuai dengan tenaga kerja.
3. Gerak yang
senantiasa berdiri/duduk.
4. Proses sikap dan
cara kerja yang monoton.
5. Beban kerja yang
melampaui batas kemampuan.
e. Faktor
psikologis, meliputi :
1. Kerja yang
terpaksa/dipaksakan yang tidak sesuai dengan kemampuan.
2. Suasana kerja
yang tidak menyenangkan.
3. Pikiran yang
senantiasa bertekad terutama karena sikap atasan/teman kerja yang tidak sesuai.
4. Pekerjaan yang
cenderung lebih mudah menimbulkan kecelakaan.
v LANGKAH-LANGKAH
MENANGANI SITUASI DARURAT
a. Menangani
ancaman bom
1. Pastikan bahwa
barang yang dicurigai masih ada di tempatnya.
2. Beritahu pekerja
yang lain agar menjauh dan keluar.
3. Segera hubungi
atasan/pimpinan untuk menginformasikan.
4. Hubungi pihak
kepolisian terdekat dan berikan keterangan yang lengkap.
5. Amankan
dokumen-dokumen yang penting.
b. Pelanggan
yang terganggu mentalnya
1. Jangan terlalu
banyak diajak bicara.
2. Bawa ke ruangan
yang aman (tidak ada barang-barang berharga).
3. Jauhkan dari
pelanggan yang lain ke tempat yang aman tersebut agar tidak mengganggu pelanggan
lain.
4. Laporkan ke
satpam (petugas keamanan).
5. Segera bekerja
kembali.
6. Urusan
selanjutnya ditangani petugas keamanan.
c. Kecelakaan
kerja
1. Membawanya ke
ruang kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Memberikan
pertolongan pertama.
3. Melaporkan pada
atasan/pimpinan.
4. Menghubungi/membawanya
pada petugas kesehatan terdekat.
d. Perampok dan
penodongan
1. Jangan panik
bila perampok mengancam baik dengan senjata tajam/senjata api.
2. Kenali dengan
jelas raut mukanya, postur tubuhnya dan pakaiannya.
3. Kenali kekhasan
nada suaranya.
4. Bila perampok
lebih dari satu, kenali salah satu saja dengan jelas.
5. Bila perampok
membawa kendaraan, kenali kendaraannya dengan jelas, merk dan warna kendaraan
serta kenali plat nomor kendaraannya.
MACAM-MACAM PENYAKIT
v MACAM-MACAM
PENYAKIT INFEKSI
Ø Infeksi
merupakan salah satu
penyakit yang disebabkan oleh adanya kuman/bibit penyakit yang masuk dan
berkembang biak ke dalam tubuh manusia.
Ø Kuman
tersebut meliputi :
-
Protozoa
-
Jamur
-
parasit
Ø Kuman
tersebut bisa masuk ke tubuh manusia melalui luka, diantaranya :
-
Luka terbuka
-
Luka tertutup
v MACAM-MACAM
PENYAKIT NON INFEKSI
1. Penyakit
hypokinetik
-
Akibat lemahnya jasmani
2. Penyakit
metabolisme
-
Akibat kegemukan (obesitas)
-
Penyakit gula (diabetes mellitus)
-
Kelebihan lemak darah (hyperlidaemia)
3. Penyakit
jantung dan pembuluh darah
-
Penyakit jantung koroner
-
Penyakit tekanan darah (tinggi/rendah)
4. Penyakit
psikomatis
-
Penyakit lambung/maag (gastiris)
-
Penyakit bengek (asma bronkial)
-
Penyakit kulitenczema / dermatitis
Sumber
: Buku Catatan saya saat di SMK.
Semoga
bermanfaat J