·
PERWAKILAN DIPLOMATIK à mengurusi hal-hal politik.
·
PERWAKILAN KONSULER à mengurusi hal-hal non politik /
ekonomi perdagangan.
·
Jika ada masalah karena memiliki hak dan kewenangan, ambassador
boleh mengambil keputusan sendiri tanpa ada konsultasi dari negara lain, tapi
jika ambassador ragu, konsultasi diperbolehkan.
·
Sedangkan DUTA harus berkonsultasi dengan
pemerintah yang mengirimnya.
·
PERSONANONGRATA à seorang perwakilan diplomatik yang dikembalikan ke
negara asalnya karena melampaui batas pergaulan internasional.
·
ASEAN merupakan organisasi geo politik dan ekonomi dari negara-negara
di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.
· MENTERI LUAR
NEGERI YANG MENANDATANGANI DEKLARASI BANGKOK
-
Adam Malik = Indonesia
-
S. Rajaratnam = Singapura
-
Tun Abdul Razak = Malaysia
-
Narsisco Ramos = Filiphina
-
Thanat Koman = Thailand
·
AFTA yaitu pasar bebas di kawasan Asia Tenggara, pertukaran pelajar,
adanya pengiriman dan penerimaan tenaga kerja.
· KAA
(KONFERENSI ASIA AFRIKA)
ð Adalah sebuah
konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan
baru saja memperoleh kemerdekaan.
ð Pertemuan KAA
berlangsung antara 18 April sampai 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung,
Indonesia.
·
TUJUAN AWAL KAA
ð Mempromosikan
kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melakukan kolonialisme / neo
kolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
·
TUJUAN GNB (GERAKAN NON-BLOK)
a. Mengurangi
ketegangan Blok Barat dan Blok Timur.
b. Wadah perjuangan
negara-negara yang berkembang.
c. Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
d. Mendukung
perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,
kolonialisme, neo kolonialisme, rasionalisme, apartheid dan zionisme.
·
BADAN UTAMA PBB
-
Majelis Umum
-
Dewan Keamanan
-
Dewan Ekonomi dan Sosial
-
Dewan Perwalian
-
Mahkamah Internasional
-
Sekretariat
·
BADAN KHUSUS PBB
-
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
-
Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian (FAO)
-
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan
PBB (UNESCO)
-
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
-
Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD)
-
Koperasi Keuangan Internasioanl (IFC)
-
Dana Moneter Internasional (IMF)
-
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
-
Persatuan Pos Sedunia (UPU)
-
Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU)
-
Organisasi Penasihat Maritim Antar pemerintahan (IMCO)
-
Organisasi Perdagangan Internasional (WTO)
-
Perhimpunan Pembangunan Internasional (IDA)
-
Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA)
·
NEGARA YANG MENJADI ANGGOTA TETAP PBB
ð Amerika Serikat,
Inggris, Rusia, Perancis dan China.
·
KEWENANGAN DEWAN KEAMANAN PBB
ð Menentukan suatu
hal/masalah yang dianggap mengganggu perdamaian dunia serta mengancam
perdamaian atau tindakan agresif.
·
KEWENANGAN DEWAN PERWALIAN PBB
ð Menjalankan
pemerintahan dan pengawasan atas daerah-daerah yang sengaja akan dikuasai.
·
KEWENANGAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
ð Mengadili suatu
perkara berdasarkan sumber hukum internasional.
·
PERANAN PBB BAGI BANGSA INDONESIA DIBIDANG KEAMANAN,
PERDAMAIAN DAN KEMERDEKAAN :
a. PBB membentuk
komisi jasa-jasa baik / Komisi Tiga Negara untuk menyelenggarakan Perundingan
Renville RI.
b. PBB membentuk
United Nations Commission for Indonesian (UNCI) yang memprakarsai
diselenggarakannya KMB di Den Haag.
c. PBB membentuk
UNTEA untuk menangani proses kembalinya Irian Jaya (Papua) ke negara RI.
d. Perjanjian
Triparted antara Indonesia, Portugal dan PBB untuk menyelesaikan masalah Timor
Timur.
·
TUGAS UTAMA SETJEN PBB
ð Melayani
badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya selama lima tahun
dan dapat dipilih kembali.
Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar