Senin, 08 Agustus 2016

HUBUNGAN ANTAR NEGARA




·        PERWAKILAN DIPLOMATIK à mengurusi hal-hal politik.


·        PERWAKILAN KONSULER à mengurusi hal-hal non politik / ekonomi perdagangan.


·        Jika ada masalah karena memiliki hak dan kewenangan, ambassador boleh mengambil keputusan sendiri tanpa ada konsultasi dari negara lain, tapi jika ambassador ragu, konsultasi diperbolehkan.


·        Sedangkan DUTA harus berkonsultasi dengan pemerintah yang mengirimnya.


·        PERSONANONGRATA à seorang perwakilan diplomatik yang dikembalikan ke negara asalnya karena melampaui batas pergaulan internasional.



·        ASEAN merupakan organisasi geo politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura dan Thailand.



·      MENTERI LUAR NEGERI YANG MENANDATANGANI DEKLARASI BANGKOK

-         Adam Malik = Indonesia
-         S. Rajaratnam = Singapura
-         Tun Abdul Razak = Malaysia
-         Narsisco Ramos = Filiphina
-         Thanat Koman = Thailand





·        AFTA yaitu pasar bebas di kawasan Asia Tenggara, pertukaran pelajar, adanya pengiriman dan penerimaan tenaga kerja.



·      KAA (KONFERENSI ASIA AFRIKA)

ð Adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan.

ð Pertemuan KAA berlangsung antara 18 April sampai 24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia.





·        TUJUAN AWAL KAA

ð Mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia Afrika dan melakukan kolonialisme / neo kolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.





·        TUJUAN GNB (GERAKAN NON-BLOK)

a.     Mengurangi ketegangan Blok Barat dan Blok Timur.
b.    Wadah perjuangan negara-negara yang berkembang.
c.      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
d.    Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neo kolonialisme, rasionalisme, apartheid dan zionisme.





·        BADAN UTAMA PBB

-         Majelis Umum
-         Dewan Keamanan
-         Dewan Ekonomi dan Sosial
-         Dewan Perwalian
-         Mahkamah Internasional
-         Sekretariat





·        BADAN KHUSUS PBB

-         Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
-         Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian (FAO)
-         Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO)
-         Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
-         Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD)
-         Koperasi Keuangan Internasioanl (IFC)
-         Dana Moneter Internasional (IMF)
-         Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
-         Persatuan Pos Sedunia (UPU)
-         Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU)
-         Organisasi Penasihat Maritim Antar pemerintahan (IMCO)
-         Organisasi Perdagangan Internasional (WTO)
-         Perhimpunan Pembangunan Internasional (IDA)
-         Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA)





·        NEGARA YANG MENJADI ANGGOTA TETAP PBB
ð Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan China.



·        KEWENANGAN DEWAN KEAMANAN PBB
ð Menentukan suatu hal/masalah yang dianggap mengganggu perdamaian dunia serta mengancam perdamaian atau tindakan agresif.



·        KEWENANGAN DEWAN PERWALIAN PBB
ð Menjalankan pemerintahan dan pengawasan atas daerah-daerah yang sengaja akan dikuasai.



·        KEWENANGAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
ð Mengadili suatu perkara berdasarkan sumber hukum internasional.







·        PERANAN PBB BAGI BANGSA INDONESIA DIBIDANG KEAMANAN, PERDAMAIAN DAN KEMERDEKAAN :

a.     PBB membentuk komisi jasa-jasa baik / Komisi Tiga Negara untuk menyelenggarakan Perundingan Renville RI.
b.    PBB membentuk United Nations Commission for Indonesian (UNCI) yang memprakarsai diselenggarakannya KMB di Den Haag.
c.      PBB membentuk UNTEA untuk menangani proses kembalinya Irian Jaya (Papua) ke negara RI.
d.    Perjanjian Triparted antara Indonesia, Portugal dan PBB untuk menyelesaikan masalah Timor Timur.







·        TUGAS UTAMA SETJEN PBB

ð Melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran PKn saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar