Senin, 08 Agustus 2016

HUKUM INTERNASIONAL




vPENGERTIAN

ð Hukum internasional adalah suatu hukum/aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi diantara negara-negara yang berdaulat.

ð Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional.

ð Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.

ð Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan / persoalan yang melintasi batas negara, yang tidak bersifat perdata.







vTIGA ASAS HUKUM INTERNASIONAL :
-         Asas teritorial
-         Asas kebangsaan
-         Asas kepentingan umum







vSUMBER HUKUM INTERNASIONAL DALAM ARTI FORMAL

ð Berarti sumber hukum dari mana kita mendapatkan / menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.







v PERBEDAAN ANTARA TEORI DUALISME DENGAN TEORI MONISME MENGENAI HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

ð Teori dualisme = hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang secara keseluruhan berbeda, terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas / subordinasi.

ð Teori monisme = hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainya. Hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.







vJENIS BENTUK PELANGGARAN INTERNASIONAL

1.     Kejahatan internasional
Tempat mengadili para pelakunya di peradilan internasional. Pada awalnya pendirian peradilan internasional bersifat ad hoc, yaitu peradilan internasional yang bersifat sementara dan per kasus. Namun sejak tanggal 15 – 17 Juli 1988, sistem peradilan internasional berubah dari yang bersifat ad hoc menjadi permanen.

2.     Sengketa internasional
Tempat untuk mengadilinya di peradilan perdata internasional. Contoh : perbedaan pendapat antar negara mengenai penerapan hak asasi manusia. Perselisihan ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional.







vCARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI

-         Negosiasi
-         Pencarian fakta
-         Jasa-jasa baik/mediasi
-         Arbitrasi
-         Pengadilan internasional







vSENGKETA INTERNASIONAL YANG DIADILI OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

-         Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan
-         Sengketa Pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan
-         Kasus Pulau Batu Puteh (Pedra Branca).







vFUNGSI MAHKAMAH INTERNASIONAL

a.     Menyelesaikan sengketa internasional
b.    Fungsi konsultatif/adivisory opinion yaitu fungsi mahkamah internasional untuk memberi pendapat hukum yang tidak mengikat.







Sumber : Buku Catatan PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J



Tidak ada komentar:

Posting Komentar