·
Wilayah ekstrateritorial adalah suatu wilayah yang berada di negara
lain tetapi bukan wilayah nyata melainkan berupa kekuasaan di negara lain
tersebut.
Contoh : perwakilan
diplomatik/kedutaan
·
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat,
memiliki wilayah yang jelas, mempunyai pemerintah yang berdaulat dan
mendapatkan pengakuan dari negara lain sehingga negara tersebut dapat menjalin
hubungan dengan negara lain.
·
Lembaga-lembaga pemerintahan :
1. Legislatif (pembuat
UUD), terdiri dari MPR à DPR dan DPD.
2. Eksekutif
(pelaksana UUD), terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh
kabinet-kabinetnya.
3. Yudikatif (yang
mengawasi dan menghakimi pelanggaran UUD), terdiri dari MA, MK, KY. KY dengan
dibantu oleh KPK dan kepolisian.
·
Macam-macam kedaulatan :
1. Kedaulatan dalam
= kekuasaan pemerintah terhadap negaranya sendiri tanpa campur tangan negara
lain.
2. Kedaulatan luar
= kekuasaan pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain tanpa mencampuri
urusan dalam negeri negara lain tersebut.
·
Macam-macam pengakuan negara :
1. Pengakuan de
facto = pengakuan yang diberikan berdasarkan dengan fakta, bahwa suatu negara
memang sudah berdiri dengan tiga unsur; wilayah, negara dan pemerintahan yang
berdaulat.
2. Pengakuan de
jure = pengakuan yang diberikan berdasarkan hukum internasional.
Indonesia pertama kali diakui oleh negara Mesir pada tahun
1947.
·
Macam-macam permohonan :
1. Banding =
Pemeriksaan kembali (oleh pengadilan provinsi) perkara yang telah diputuskan
pengadilan tingkat kabupaten.
2. Kasasi =
pemeriksaan kembali (oleh mahkamah agung) atas perkara yang telah diputuskan
pengadilan tingkat provinsi.
3. Peninjauan
Kembali (PK) = pemeriksaan kembali (oleh MA) atas perkara yang telah diputuskan
MA sebelumnya.
·
Tata urutan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
(Peraturan Pemerintah pengganti UU)
3. PP (Peraturan
Perundang-undangan)
4. Perpres
5. Perda
PANCASILA tidak dimasukkan dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan atau tertulis dalam tata urutan karena
pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
·
Dasar negara = pancasila
Konstitusi negara = UUD 1945
·
Lambang-lambang pancasila :
-
Sila pertama =
bintang
-
Sila kedua =
rantai
-
Sila ketiga =
pohon beringin
-
Sila keempat =
banteng
-
Sila kelima =
padi dan kapas
·
Makna/butir-butir pancasila :
-
Sila pertama =
menghormati agama orang lain.
-
Sila kedua =
menghormati hak asasi orang lain, tolong menolong terhadap sesama, membantu
teman.
-
Sila ketiga =
menghormati lambang negara, menghargai suku lain.
-
Sila keempat =
mengikuti pemilu, ikut berpartisipasi dalam musyawarah, menghargai pendapat
orang lain, ikut berpendapat.
-
Sila kelima =
memperlakukan orang lain dengan tidak membeda-bedakan, perlakuan negara
terhadap rakyat harus sama, tidak membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin.
·
BPUPKI à dibuat tanggal 29 April 1945 à Dilantik tanggal 28 Mei 1945
·
BPUPKI sidang dua kali :
1. Tanggal 29 Mei
1945 – 1 Juni 1945 à membahas rancangan dasar filsafah negara.
2. Tanggal 10 – 16
Juli 1945 à membahas rancangan UUD 1945.
·
Usulan rumusan dasar falsafah negara oleh para tokoh :
a. Muh. Yamin à tanggal 29 Mei 1945
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
b. Prof. Dr.
Soepomo à
tanggal 31 Mei 1945
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Masyarakat
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno à tanggal 1 Juni 1945 à Hari Lahirnya Pancasila
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan Yang
Maha Esa
·
Yang perlu diketahui :
ð Pada tanggal 22 Juni
1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan Dasar Negara Indonesia
Merdeka yang dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isinya :
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. (Menurut) dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. (Dan) kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (Serta dengan
mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Perbandingan ideologi liberalis dan komunis
BIDANG
|
LIBERAL
|
KOMUNIS
|
Agama
|
Menganut paham sekuler
|
Menganut paham atheis (tidak percaya adanya Tuhan)
|
Politik
|
Liberal
|
Komunis
|
·
Kenapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah???
ð Karena bisa
membubarkan NKRI.
·
Bagan
·
Macam pewarganegaraan :
1. Pewarganegaraan
aktif/hak opsi/hak aktif
ð Hak untuk
memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan
pasif/hak menolak/hak repudiasi/hak pasif
ð Apabila
seseorang tidak mau diberi/menolak dijadikan warga negara dari suatu negara.
·
Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara,
dijamin oleh :
-
Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea I dan ke-IV.
-
Pancasila
-
UUD 1945 ; pasal 26 – 34
-
UU No. 40 tahun 1999 tentang jaminan kepada Warga
Negara untuk mengeluarkan pikiran dan tulisan melalui media massa dan pers.
-
UU No. 3 tahun 2002
-
UU No. 4 tahun 2004
·
Suprastruktur politik
-
Eksekutif
-
Legislatif
-
Yudikatif
·
Infrastruktur politik
-
Parpol (partai politik)
-
Kelompok gerakan (ormas)
-
Kelompok penekan/kelompok kepentingan
-
Media
-
Tokoh
·
Warga negara Indonesia :
1. WNI pribumi à orang-orang asli Indonesia
2. WNI keturunan à Bapaknya Indonesia, ibunya Amerika
(contohnya)
3. WNI naturalisasi
à
tidak mempunyai keturunan di Indonesia, tetapi lahir di Indonesia.
·
Milik Indonesia yang diambil oleh negara Portugis,
Spanyo dan Inggris adalah :
-
GOLD (berupa kekayaan alam, tenaga kerja, dll)
-
AGAMA (Portugis à membawa Nasrani)
-
KEJAYAAN
Sumber : Buku Catatan Pelajarn PKn saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaaa J