ð PENGERTIAN
NOTULA
Notula adalah catatan singkat mengenai jalannya
persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
Orang yang melakukan
pekerjaan notula disebut notulis. Sekretaris dapat pula menjadi seorang
notulis, namun seorang notulis tidaklah otomatis menjadi seorang sekretaris.
Notulen merupakan sumber informasi/sebagai dokumen
autentik, karena notulen ditulis dengan teliti, tepat dan jelas. Penyusunan
notulen memerlukan kemampuan menulis secara jelas dan singkat. Penulisan notulen
harus didahului dengan judul yang menyatakan dengan jelas badan yang mengadakan
rapat, serta dimana rapat tersebut diselenggarakan. Setelah itu menyusun daftar
nama peserta rapat beserta jabatannya dan yang terakhir adalah peserta rapat
yang berhalangan hadir juga harus ditulis.
ð NOTULIS
MENCATAT APA YANG TERJADI DALAM RAPAT YAITU :
a. Pengesahan
notulen rapat sebelumnya bila rapat yang diadakan waktu itu adalah lanjutan
dari rapat terdahulu.
b. Pembahasan-pembahasan
serta keputusan yang diambil mengenai hal-hal yang tercantum di dalam agenda
rapat.
c. Mencatat pukul
berapa rapat tersebut ditutup.
ð MACAM-MACAM
NOTULA RAPAT :
a. Notula
harfiah
Notula harfiah adalah laporan/pencatatan secara kata demi
kata seluruh pembicaraan dalam rapat, tanpa menghilangkan/menambah kata lain
(kata dari notulis).
Biasanya berbentuk
dikte/catatan stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari
keduanya.
b. Notula
rangkuman
Notula rangkuman
adalah laporan
ringkas tentang pembicaran dalam rapat.
Oleh karena itu, notulis
harus terampil memulai isi pembicaraan setiap peserta rapat. Notulis harus
dapat memilah dan memilih setiap pembicaraan.
Hal-hal yang ditulis oleh
seorang notulis adalah yang sesuai dengan tema rapat dan tujuan rapat.
ð FUNGSI NOTULA
1. Sebagai alat
bukti (apabila ada kasus di pengadilan).
2. Sebagai sumber
informasi bagi peserta rapat yang tidak hadir.
3. Sebagai pedoman
rapat berikutnya.
4. Sebagai alat
pengingat untuk peserta rapat.
5. Sebagai dokumen.
6. Sebagai rapat
untuk rapat semu.
Rapat semu yaitu rapat yang tidak pernah dilaksanakan
/ rapat fiktif.
Sumber : Buku Catatan Pelajaran Kejuruan saya saat di SMK.
Semoga bermanfaat yaa J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar