Jumat, 29 Juli 2016

NOTULA





ð PENGERTIAN NOTULA

Notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.

Orang yang melakukan pekerjaan notula disebut notulis. Sekretaris dapat pula menjadi seorang notulis, namun seorang notulis tidaklah otomatis menjadi seorang sekretaris.

Notulen merupakan sumber informasi/sebagai dokumen autentik, karena notulen ditulis dengan teliti, tepat dan jelas. Penyusunan notulen memerlukan kemampuan menulis secara jelas dan singkat. Penulisan notulen harus didahului dengan judul yang menyatakan dengan jelas badan yang mengadakan rapat, serta dimana rapat tersebut diselenggarakan. Setelah itu menyusun daftar nama peserta rapat beserta jabatannya dan yang terakhir adalah peserta rapat yang berhalangan hadir juga harus ditulis.







ð NOTULIS MENCATAT APA YANG TERJADI DALAM RAPAT YAITU :

a.     Pengesahan notulen rapat sebelumnya bila rapat yang diadakan waktu itu adalah lanjutan dari rapat terdahulu.

b.     Pembahasan-pembahasan serta keputusan yang diambil mengenai hal-hal yang tercantum di dalam agenda rapat.

c.      Mencatat pukul berapa rapat tersebut ditutup.







ð MACAM-MACAM NOTULA RAPAT :

a.     Notula harfiah

Notula harfiah adalah laporan/pencatatan secara kata demi kata seluruh pembicaraan dalam rapat, tanpa menghilangkan/menambah kata lain (kata dari notulis).

Biasanya berbentuk dikte/catatan stenografi, menulis kembali hasil rekaman, dan gabungan dari keduanya.

b.     Notula rangkuman

Notula rangkuman adalah laporan ringkas tentang pembicaran dalam rapat.

Oleh karena itu, notulis harus terampil memulai isi pembicaraan setiap peserta rapat. Notulis harus dapat memilah dan memilih setiap pembicaraan.

Hal-hal yang ditulis oleh seorang notulis adalah yang sesuai dengan tema rapat dan tujuan rapat.







ð FUNGSI NOTULA

1.     Sebagai alat bukti (apabila ada kasus di pengadilan).

2.     Sebagai sumber informasi bagi peserta rapat yang tidak hadir.

3.     Sebagai pedoman rapat berikutnya.

4.     Sebagai alat pengingat untuk peserta rapat.

5.     Sebagai dokumen.

6.     Sebagai rapat untuk rapat semu.

Rapat semu yaitu rapat yang tidak pernah dilaksanakan / rapat fiktif.







Sumber : Buku Catatan Pelajaran Kejuruan saya saat di SMK.

Semoga bermanfaat yaa J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar